Soal Taksi Konvensional VS Taksi Online, Apa Kata Ahok?

Jokowi berjanji akan siapkan undang-undang untuk mengatur bisnis keduanya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai bahwa taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi online sama-sama melanggar aturan. Apa penyebabnya?

Ahok mengatakan bahwa masih banyak taksi konvensional yang sering beroperasi di luar batas wilayah, sementara taksi berbasis aplikasi online menyalahi aturan pelaporan pajak penghasilan. Ahok menegaskan bahwa perusahaan taksi sudah diberi batas wilayah operasi masing-masing. Karena itu, pengemudi tidak boleh seenaknya mengambil penumpang dari wilayah di luar yang sudah ditentukan.

Soal Taksi Konvensional VS Taksi Online, Apa Kata Ahok?Sumber Gambar: merdeka.com

Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 74 aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap angkutan umum (taksi) diberikan Kartu Pengawasan Izin Operasi Kendaraan oleh Kepala Dinas Perhubungan yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam kartu pengawasan, tiap taksi telah diberi batasan wilayah tertentu untuk beroperasi.

Baca Juga: Demo Buruh, Apa Tuntutannya?

Soal Taksi Konvensional VS Taksi Online, Apa Kata Ahok?Sumber Gambar: jax.co.id

Di sisi lain, Ahok juga menambahkan bahwa taksi berbasis aplikasi online melanggar aturan karena tidak melapor pajak penghasilan. Padahal ada penghasilan tambahan tapi mereka dikabarkan tidak melapor. Dalam undang-undang, setiap warga negara yang bernapas sebenarnya harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mereka harus lapor SPT Pajak setiap tahunnya.

Aturan ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan yang berbunyi setiap orang wajib membayar pajak dengan aturan yang berlaku dan batas usia yang telah ditentukan.

Faktor pemicu perselisihan taksi konvensional VS taksi online.

Soal Taksi Konvensional VS Taksi Online, Apa Kata Ahok?Sumber Gambar: poskotanews.com

Lalu faktor apa yang memicu perselisihan ini? Ahok menjelaskan terdapat permasalahan bisnis antar kedua perusahaan tersebut. Perusahaan taksi konvensional tidak dapat bersaing masalah harga layanan transporatasi berbasis online yang hampir 30 persen lebih murah dibandingkan taksi konvensional.

Alasannya, perusahaan taksi konvensional membutuhkan pengeluaran lebih banyak untuk biaya operasional pangkalan, pajak, seragam supir dan uji kelayakan kendaraan. Pengeluaran tersebut tidak harus ditanggung oleh perusahaan taksi berbasis aplikasi online.

Soal Taksi Konvensional VS Taksi Online, Apa Kata Ahok?Sumber Gambar: liputan6.com

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Ahok akan melakukan pertemuan terhadap dengan kedua belah pihak. Dia ingin kedua pihak bisa duduk bersama dan membicarakan keluh kesah masing-masing.

Jokowi keluarkan kebijakan transportasi baru.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangani polemik layanan transportasi berbasis aplikasi online. Diharapkan peraturan ini dapat menciptakan payung hukum untuk transportasi berbasis aplikasi online dan bisa menguntungkan kedua belah pihak.

Soal Taksi Konvensional VS Taksi Online, Apa Kata Ahok?Sumber Gambar: bisnis.com

Ke depannya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab dan Uber perlu diberikan beban yang sama dengan perusahaan transportasi konvensional. Mereka harus membayar pajak dan menggunakan plat nomor khusus atau bisa juga ditempeli stiker sebagai tanda, seperti yang pernah disebutkan Ahok.

Pemerintah bisa saja merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kelak. Akan tetapi revisi undang-undang ini memerlukan waktu yang tidak singkat. Agus mendorong pemerintah supaya bertindak cepat agar demonstrasi pengemudi angkutan darat konvensional tidak sampai terjadi kembali. Aksi para sopir Selasa kemarin pecah disebabkan tidak sejalannya keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Soal Taksi Konvensional VS Taksi Online, Apa Kata Ahok?Sumber Gambar: techinasia.com

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo menginginkan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi online tetap menaati undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kemajuan teknologi menurutnya boleh saja, tapi tidak boleh melanggar undang-undang yang ada. Karena itulah operasional transportasi berbasis online harus diatur. Jokowi menginginkan adanya aturan yang mengakomodasi moda transportasi berbasis aplikasi online. Akan tetapi aturan tersebut juga tidak boleh melupakan kepentingan sopir transportasi konvensional.

Baca Juga: Demo Taksi Bluebird Berakhir Anarkis

Topik:

Berita Terkini Lainnya