Di Jepang, Hanya Pemilik Lahan Parkir yang Boleh Punya Mobil

Di Indonesia mah, Rp 5 juta juga dapat mobil

Hukum di Jepang memang sangat ketat kepada para pemilik mobil. Salah satunya adalah keharusan bagi pengendara untuk membuktikan bahwa mereka memiliki lahan parkir atau setidaknya akses ke tempat parkir terdehat. Jadi tidak heran jika mengurus lahan parkir di negeri sakura ini cukup ribet.

Di Jepang, Hanya Pemilik Lahan Parkir yang Boleh Punya Mobilpixabay.com

Mengutip dari reinventingparking.org, (13/7), sebelum memiliki mobil, pengendara wajib memiliki shako shomei sho atau sertifikat tempat parkir. Para pemilik mobil juga harus mendaftarkan ulang mobil mereka jika mereka ingin mengganti alamat karena pindah rumah atau penyebab lainnya.

Hal ini tentu berbeda dengan Indonesia. Jangankan peraturan parkir, syarat memiliki mobil pun cukup mudah. Siapkan uang muka Rp 5 juta, maka satu unit mobil bisa kalian bawa pulang. Hal ini diperparah dengan tidak adanya regulasi parkir. Pemilik mobil yang tak mempunyai lahan parkir bebas menempatkan kendaraan mereka di mana saja. 

Baca Juga: Sebelum Drama Korea, 13 Drama Jepang Ini Pasti Pernah Jadi Favoritmu. 

Pengajuan sertifikat di Jepang perlu proses yang panjang.

Di Jepang, Hanya Pemilik Lahan Parkir yang Boleh Punya Mobilpixabay.com

Warga setempat bisa meminta pengajuan sertifikat untuk memperoleh lahan parkir mereka, namun ini memerlukan proses yang panjang dan syarat yang sulit. Salah satunya adalah jarak antara parkiran dan rumah tidak boleh lebih dari dua kilometer. Selanjutnya, dimensi kendaraan harus sesuai supaya pemilik mobil bisa memasukkan dan mengeluarkan mobilnya dengan mudah.

Warga juga harus membayar biaya administrasi sebesar 2.100 yen  atau sekitar Rp 247 ribu. Selain itu, mereka dibebankan biaya stiker parkir 500 yen atau setara Rp 58 ribu.

Pemerintah mengklaim bahwa aturan ketat ini harus diberlakukan guna menghindari orang-orang kehabisan tempat parkir dan mmeberikan kesempatan kepada semua orang untuk memperoleh hak mereka mendapatkan tempat parkir. Kenyataanya apakah kebijakan ini bukannya malah menimbulkan pro dan kontra?

Aturan ini telah diberlakukan sejak tahun 1962.

Di Jepang, Hanya Pemilik Lahan Parkir yang Boleh Punya Mobilpixabay.com

Sebetulnya, aturan semacam ini sudah diberlakukan sejak tahun 1962. Aturan ini awalnya hanya diterapkan di kota-kota besar. Namun, saat ini regulasi tersebut mencakup jangkauan lebih luas lagi.  

Bahkan, menurut Undang-undang Parkir tahun 1957 Jepang, kebedaraan tempat parkir umum sebenarnya dilarang. Namun, pemerintah setempat melunak dengan tetap memperbolehkan parkir di siang hari dan malam hari. Mereka tetap melarang adanya parkir kendaraan sampai semalaman.

Di sejumlah kota besar di Jepang, para pengendara mobil yang ingin memarkirkan mobilnya hanya memiliki batas waktu 60 menit saja. Lebih dari itu akan dikenai sanksi. Apabila ada kendaraan yang ketahuan memarkirkan kendaraan mereka semalaman, maka pada jam 3 pagi harinya, semua kendaraan yang diparkir di tempat parkir tersebut akan diamankan.

Baca Juga: 9 Aturan Sekolah di Jepang yang Gak Akan Pernah Ada di Indonesia. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya