Tanpa Garasi, Jangan Harap Bisa Miliki Mobil di Negara-negara Ini

Membuat pemilik mobil sadar bahwa mereka harus punya lahan parkir.

Permasalahan kemacetan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin tegas dalam membatasi jumlah pengendara kendaraan bermotor. Tidak hanya sepeda motor, mobil pun kena imbasnya. Pemprov Jakarta saat ini tengah mewacanakan pengetatan kepemilikan kendaraan bermotor.

Tanpa Garasi, Jangan Harap Bisa Miliki Mobil di Negara-negara Inipsst.ph

DiberitakanLiputan6.com, kebijakan tersebut berisi larangan memiliki mobil bagi warga yang tidak memiliki garasi. Bukan sekadar wacana, aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam perda Nomor 140 Tahun 2014 terkait masalah kepemilikan kendaraan bermotor harus memiliki garasi.

Perda ini diklaim telah lama dimiliki, namun penerapannya masih longgar. Karena itulah Pemprov DKI berencana untuk mempertajam sosialisasi aturan ini. Apakah hanya Indonesia yang setegas ini? Tentu saja tidak, sejumlah negara ternyata lebih tegas dan ketat. 

Di Jepang, kalau mau punya mobil, harus punya sertifikat lahan parkir.

Tanpa Garasi, Jangan Harap Bisa Miliki Mobil di Negara-negara Inisimandan.com

Menurut laporan reinventingparking.org, (8/9), hukum di Jepang memang sangat ketat kepada para pemilik mobil. Para pemiliknya diharuskan membuktikan bahwa mereka memiliki lahan parkir atau setidaknya akses ke tempat parkir terdekat. Jika tidak punya, maka para pemilik akan bersiap dengan urusan administrasi yang cukup ribet. Sertifikat kepemilikan lahan parkir di Jepang disebut sebagai shako shomei sho. Para pemilik mobil harus mendaftarkan ulang mobil mereka jika mereka ingin mengganti alamat karena pindah rumah atau penyebab lainnya.

Aturan ini diklaim oleh Pemerintah sebagai pencegah orang-orang kehabisan tempat parkir dan memberikan kesempatan kepada semua orang untuk memperoleh hak mereka mendapatkan tempat parkir. Aturan ini diklaim sudah ada sejak 1962 dan telah diterapkan di kota-kota besar. 

Baca juga: Solusi Macet, Jakarta Pertimbangkan Tarif Parkir Rp 50 ribu.

Undang-undang Parkir tahun 1957 Jepang menyatakan bahwa kebedaraan tempat parkir umum sebenarnya dilarang. Tetapi, pemerintah telah memberikan keringanan untuk tetap memperbolehkan parkir di siang hari dan malam hari. Tapi mereka dilarang parkir sampai semalaman.

Di Filipina, ada kebijakan “No Garage No Car”.

Tanpa Garasi, Jangan Harap Bisa Miliki Mobil di Negara-negara Iniemongsjournals.blogspot.co.id

Di kota Manila, Filipina malah lebih ekstrim. Pemda setempat akan menarik semua kendaraan yang diparkir secara ilegal di sepanjang jalan perumahan, perkampungan, dan trotoar jalanan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menghidupkan kembali kebijakan No Garage No Car atau yang artinya "tidak ada garasi, tidak ada mobil".

Walikota Manila, Joseph Estrada mengatakan bahwa langkah ini harus diambil karena masyarakat tidak segera menggubris peraturan yang ada meski sosialisasi sudah sering disosialisasikan. Masih banyak masyarakat yang tidak punya garasi, tapi nekat membeli mobil. Alhasil, mereka pun memarkir kendaraan di pinggir jalan. Tercatat, pada bulan Januari silam, lebih dari 20 kendaraan diamankan oleh Pemda setempat akibat kepergok memarkir mobil di pinggir jalan. Estrada mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Filiphina, Duterte, agar area yang padat penduduk tidak penuh karena kebanyakan mobil yang diparkir di luar rumah. 

Baca juga: Di Jepang, Hanya Pemilik Lahan Parkir yang Boleh Punya Mobil.

Topik:

Berita Terkini Lainnya