Bermaksud Baik, 4 Aturan Lalu Lintas Jakarta Ini Malah Bikin Puyeng

Apa saja dampaknya?

Sebagai ibu kota negara, Jakarta tentu saja menjadi wilayah yang sangat padat. Jadi tidak heran jika jalanan sesak menjadi situasi yang banyak ditemukan di wilayah ini. Untuk itu, berbagai aturan pun dibuat untuk mengurai kemacetan. Sayangnya, berbagai regulasi itu bukannya menjadi solusi, malah sering memicu masalah baru. Berikut adalah beberapa kebijakan lalu lintas yang diterapkan di Jakarta namun banyak memicu protes dari warganya.

1. Kebijakan Ganjil-Genap.

Bermaksud Baik, 4 Aturan Lalu Lintas Jakarta Ini Malah Bikin PuyengGalih Pradipta/Media Indonesia

Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap telah berlaku di Jakarta sejak bulan Juli 2016 silam. Ada yang mengeluh bahwa kebijakan ini merepotkan, terutama bagi orang tua yang setiap harinya harus mengantar anak-anaknya sekolah. Para pekerja yang hendak berangkat ke kantor pun mengeluhkan hal yang sama.

Dengan terpaksa, beberapa sejumlah warga Jakarta pun menggunakan trasportasi umum supaya bisa sampai di tujuan lebih cepat. Kendalanya adalah, transportasi umum tak tepat waktu. Selain itu, kenyamanan transportasi umum juga banyak dikeluhkan.

Baca juga: Kenalkan Graham: Satu-satunya Orang yang Akan Selamat Jika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas!

2. Tilang elektronik.

Bermaksud Baik, 4 Aturan Lalu Lintas Jakarta Ini Malah Bikin Puyengrepublika.co.id

Meski di sejumlah wilayah, khususnya Surabaya, kebijakan ini sudah dilakukan, nyatanya penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang belum diterapkan secara menyeluruh di Jakarta. Hal tersebut diakui oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Menurutnya, sistem kebijakan ini masih belum sempurna karena terkendala tabel denda.

Royke menegaskan bahwa sistem e-tilang tidak akan efektif apabila tabel denda tidak diberlakukan di pengadilan. Tabel ini berfungsi sebagai pengatur jumlah uang yang harus dibayar apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Meski menimbulkan polemik, namun kebijakan ini juga berdampak positif untuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.  Pasalnya tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi akan terekam oleh CCTV yang diletakkan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

3. Peraturan joki 3 in 1.

Bermaksud Baik, 4 Aturan Lalu Lintas Jakarta Ini Malah Bikin PuyengJohan Tallo/Liputan6.com

Kebijakan 3 in 1 sempat diterapkan oleh pemerintah Provinsi Jakarta selama beberapa tahun. Tujuannya untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya. Bukannya menjadi solusi kemacetan, regulasi ini justru memunculkan permasalahan baru yaitu adanya joki. Bahkan, kemudian muncul sindikat penyewaan bayi. Pemerintah setempat pun saat ini menghapuskannya.

4. Pembatasan motor di Sudirman dan Kuningan.

Bermaksud Baik, 4 Aturan Lalu Lintas Jakarta Ini Malah Bikin PuyengLucky Pransiska/Kompas.com

Kebijakan terbaru pemerintah provinsi Jakarta adalah rencana larangan sepeda motor melintas di jalan jenderal Sudirman dan Rasuna Said, Kuningan. Sebelumnya, larangan penggunaan motor memang sudah diterapkan di ruas MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penerapan larangan ini dikarenakan banyaknya konstruksi pembangunan infrastruktur di sepanjang jalan tersebut. Jadi pemerintah harus beertindak untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang terjadi.

Nyatanya, banyak yang mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah diskriminasi terhadap pengendara motor untuk bekerja ataupun melintas di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi sejumlah jasa angkutan orang seperti ojek atau kurir untuk melakukan tugasnya. Terkait tudingan kebijakan ini berbau diskriminasi, Kadishub Andri Ansyah dengan tegas menyangkalnya. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu amanat dari Perda Transportasi Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 78 ayat 2 yang berisi “membatasi lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan jalan tertentu".

Baca juga: Ini Dia Pengalihan Arus Lalu Lintas yang Dilakukan Pada Demo Buruh Hari Ini!

Topik:

Berita Terkini Lainnya